Jumat, 21 September 2012

Ciuman dalam Pacaran: antara fakta dan mitos

Sahabatku… pacaran adalah salah satu perbuatan yang mendekati zina yaitu zina mata, zina tangan, zina hati, zina kaki, zina mulut, dll. Kamu dapat berdalih bahwa bisa kok terbebas dari zina-zina itu ketika pacaran. Tetapi remaja jaman sekarang gitu loh!!. Kalau nggak pegangan tangan atau ciuman maka akan disebut ketinggalan jaman.
Masak, gitu sih? Ayolah kita analisis.
Istilah pacaran berasal dari kata “pacar” yang mendapat imbuhan “-an”. Kata “pacar” berasal dari bahasa Kawi (Jawa Kuno). Artinya: “calon pengantin”. Kata ini kemudian mendapat akhiran “-an” yang bermakna kegiatan. Jadi, pacaran adalah aktivitas persiapan menikah.
Gimana kalo pacarannya ditujukan untuk having fun, ikut-ikutan teman, biar keren, biar gaul, tanpa ada niatan sama sekali untuk menikah?
Yach, kalo gitu sih pacarannya menyimpang dari pengertian yang sesungguhnya. Coba deh, kita bandingin ama shalat. Menurut tuntunan aslinya, tujuan shalat adalah mengingat Allah. (Lihat QS Thaahaa [20]: 14.) Gimana kalo shalatnya ditujukan untuk sok alim, tanpa ada niatan sama sekali untuk mengingat Allah. Kalo gini sih shalatnya menyimpang dari pengertian yang sesungguhnya.

Begitu pula kalo pacarannya disertai dengan “mendekati zina”, seperti ciuman. Ini pun tergolong menyimpang. Sebab, pacar itu ‘kan baru sebatas calon pengantin. (Sekali lagi, ingatlah arti kata “pacar” dalam pengertian aslinya.) Nanti kalau sudah jadi pengantin, maksudku sudah terjadi akad nikah antara kedua pihak, baru deh kita boleh ciuman sepuas-puasnya.
Terus, apakah pacaran tanpa mendekati zina itu bukannya sekadar dalih untuk membela diri?
Yeeii…. Mau mengikuti jalan yang islami kok dibilang dalih. Enak aja! Mestinya kita dukung, dong! Jangan malah memelihara prasangka buruk! Apa nggak takut dosa lantaran prasangka buruk? Nggak lucu deh bila kita hendak mencegah orang lain berbuat dosa (dengan mendekati zina) tapi diri kita sendiri malah mengundang dosa (dengan menyebarluaskan prasangka buruk). Ironis gitu loh!
Bukannya pacaran tanpa ciuman itu ketinggalan zaman?
Memang, pacaran ala Nabi Muhammad saw. dan Khadijah r.a. tidaklah disertai dengan ciuman atau pun perbuatan nista lainnya. Begitu pula pacaran ala Ibnu Hazm al-Andalusi dan ala Ibnu Qayyim al-Jauziyyah. Semuanya terjadi pada berabad-abad yang lalu. Kalo mengikuti teladan beliau-beliau itu dibilang ketinggalan zaman, biar deh. Biar kuno, asal selamat (dunia-akhirat).
Lagian, hasil penelitian ilmiah yang obyektif (bukan prasangka yang subyektif) menunjukkan bahwa sebagian besar remaja kita yang pacaran di zaman sekarang ini melakukannya tanpa ciuman. Jadi, pernyataan “pacaran tanpa ciuman ketinggalan zaman” itu merupakan mitos yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Nah, kini sikap kita terhadap mitos terserbut sebaiknya gimana?
Jika kita turut menyebarkan mitos tersebut, maka kita berdosa lantaran menyebarkan prasangka buruk yang tidak sesuai dengan kenyataan. Sebaliknya, berusaha mengenyahkan mitos jelek tersebut insya’ Allah akan membuahkan pahala dari sisi Allah SWT. Sebab, para pelaku pacaran akan semakin termotivasi untuk tidak lakukan ciuman (atau pun perbuatan nista lainnya), apalagi sampai kecanduan ciuman pacar.
Nah, mau menambah dosa atau pahala?

Fiqih Pacaran

Ibnu Qayyim Al-Juziyah (atau Al-Jauziyyah) sungguh menakjubkan. Inilah yang kami rasakan ketika membaca buku terjemahan kitab beliau, Raudhatul Muhibbiin, yang berjudul Taman Orang-orang Jatuh Cinta, terj. Bahrun AI Zubaidi, Lc (Bandung: Irsyad Baitus Salam, 2006).
Bagaimana tidak menakjubkan? Di buku setebal 930 halaman tersebut, orang yang jatuh cinta ditawari “rahmat dan syafaat” (hlm. 715 dst.). Selain itu, beliau mengarahkan pembaca untuk “menyeimbangkan dorongan hawa nafsu dan potensi akal” (hlm. 29 dst.). Hal-hal semacam ini jarang kami temui di buku-buku percintaan yang pernah kami baca.
Memang, sebagaimana ulama-ulama besar lainnya, beliau pun menekankan “cinta kepada Allah” dan “cinta karena Allah” (hlm. 550). Namun, beliau ternyata juga membicarakan fenomena “pacaran islami”, suatu topik sensitif yang sering dihindari banyak ulama. Beliau mengungkapkannya (bersama-sama dengan persoalan lain yang relevan) di sub-bab “Berbagai hadits, atsar, dan riwayat yang menceritakan keutamaan memelihara kesucian diri” dan “Cinta yang suci tetap menjadi kebanggaan” (hlm. 607-665).
Di situ, kami jumpai istilah “pacaran” muncul tujuh kali, yaitu di halaman 617, 621 (lima kali), dan 658. Adapun istilah-istilah lain yang menunjukkan keberadaan aktivitas tersebut adalah “bercinta” (hlm. 650), “gayung bersambut” (hlm. 613), “saling mengutarakan rasa cinta” (hlm. 620-621), “mengapeli” (hlm. 642-643), “berdekatan” (hlm. 617), dan sebagainya.
Sekurang-kurangnya, kami jumpai ada sembilan contoh praktek pacaran islami yang diceritakan oleh Ibnu Qayyim di situ. Dari contoh-contoh itu, dan dari keterangan beliau di buku tersebut, kami berusaha mengenali ciri khas “pacaran islami” ala Raudhatul Muhibbiin. Ini dia tujuh diantaranya:
  1. mengutamakan akhirat
  2. mencintai karena Allah
  3. membutuhkan pengawasan Allah dan orang lain
  4. menyimak kata-kata yang makruf
  5. tidak menyentuh sang pacar
  6. menjaga pandangan
  7. seperti berpuasa
1) MENGUTAMAKAN AKHIRAT
Pada dua contoh, pelaku “pacaran islami” ditawari kenikmatan duniawi (zina), tetapi menolaknya dengan alasan ayat QS Az-Zukhruf [43]: 67, “Teman-teman akrab pada hari [kiamat] itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang bertaqwa.” (hlm. 616 dan 655) Maksudnya, mereka yang islam itu lebih memilih kenikmatan ukhrawi daripada kenikmatan duniawi (ketika dua macam kenikmatan ini bertentangan).
Adapun pada bab terakhir, Ibnu Qayyim (dengan berlandaskan QS Al-Insaan [76]: 12) menyatakan, “Barang siapa yang mempersempit dirinya [di dunia] dengan menentang kemauan hawa nafsu, niscaya Allah akan meluaskan kuburnya dan memberinya keleluasaan di hari kemudian.” (hlm. 918)
2) MENCINTAI KARENA ALLAH
Pada suatu contoh, diungkapkan syair: “Sesunggguhnya aku merasa malu kepada kekasihku bila melakukan hal yang mencurigakan; dan jika diajak untuk hal yang baik, aku pun berbuat yang baik.” (hlm. 656)
Syair tersebut menggambarkan bahwa percintaannya “menghantarkannya untuk dapat meraih ridha-Nya” (hlm. 550). Menghindari hal yang mencurigakan dan menerima ajakan berbuat baik itu diridhai Dia, bukan?
Lantas, apa hubungannya dengan “cinta karena Allah”? Perhatikan:
Yang dimaksud dengan cinta karena Allah ialah hal-hal yang termasuk ke dalam pengertian kesempurnaan cinta kepada-Nya dan berbagai tuntutannya, bukan keharusannya. Karena sesungguhnya cinta kepada Sang Kekasih menuntut yang bersangkutan untuk mencintai pula apa yang disukai oleh Kekasihnya dan juga mencintai segala sesuatu yang dapat membantunya untuk dapat mencintai-Nya serta menghantarkannya untuk dapat meraih ridha-Nya dan berdekatan dengan-Nya. (hlm. 550)
3) MEMBUTUHKAN PENGAWASAN ALLAH DAN ORANG LAIN
Pada suatu contoh, pelaku “pacaran islami” bersyair: “Aku punya Pengawas yang tidak boleh kukhianati; dan engkau pun punya Pengawas pula” (hlm. 628).
Pada satu contoh lainnya, Muhammad bin Sirin mengabarkan bahwa “dahulu mereka, saat melakukan pacaran, tidak pernah melakukan hal-hal yang mencurigakan. Seorang lelaki yang mencintai wanita suatu kaum, datang dengan terus-terang kepada mereka dan hanya berbicara dengan mereka tanpa ada suatu kemungkaran pun yang dilakukannya di kalangan mereka” (hlm. 621).
4) MENYIMAK KATA-KATA YANG MAKRUF
Pada suatu contoh, ‘Utsman Al-Hizami mengabarkan, “Keduanya saling bertanya dan wanita itu meminta kepada Nushaib untuk menceritakan pengalamannya dalam bentuk bait-bait syair, maka Nushaib mengabulkan permintaannya, lalu mendendangkan bait-bait syair untuknya.” (hlm. 620)
Pada enam contoh, para pelaku pacaran islami “saling mengutarakan rasa cintanya masing-masing melalui bait-bait syair yang indah dan menarik” (hlm. 620-621).
Pada suatu contoh, pelaku pacaran islami mengabarkan, “Demi Tuhan yang telah mencabut nyawanya, dia sama sekali tidak pernah mengucapkan kata-kata yang mesum hingga kematian memisahkan antara aku dan dia.” (hlm. 628)
5) TIDAK MENYENTUH SANG PACAR
Pada suatu contoh, pelaku pacaran islami menganggap jabat tangan “sebagai perbuatan yang tabu” (hlm. 628).
Pada dua contoh, pelaku pacaran islami tidak pernah menyentuhkan tangannya ke tubuh pacarnya. (hlm. 634)
Pada satu contoh lainnya, pelaku pacaran islami “berdekatan tetapi tanpa bersentuhan” (hlm. 621).
Sementara itu, Ibnu Qayyim mengecam gaya pacaran jahili di zaman beliau. Mengutip kata-kata Hisyam bin Hassan, “yang terjadi pada masa sekarang, mereka masih belum puas dalam berpacaran, kecuali dengan melakukan hubungan sebadan alias bersetubuh” (hlm. 621).
6) MENJAGA PANDANGAN
Di antara contoh-contoh itu, terdapat satu kasus (hlm. 617) yang menunjukkan bahwa si pelaku pacaran islami “dapat melihat” kekasihnya. Akan tetapi, Ibnu Qayyim telah mengatakan “bahwa pandangan yang dianjurkan oleh Allah SWT sebagai pandangan yang diberi pahala kepada pelakunya adalah pandangan yang sesuai dengan perintah-Nya, yaitu pandangan yang bertujuan untuk mengenal Tuhannya dan mencintai-Nya, bukan pandangan ala setan” (hlm. 241).
7) SEPERTI BERPUASA
Ibnu Qayyim menyimpulkan:
Demikianlah kisah-kisah yang menggambarkan kesucian mereka dalam bercinta. Motivasi yang mendorong mereka untuk memelihara kesuciannya paling utama ialah mengagungkan Yang Mahaperkasa, kemudian berhasrat untuk dapat menikahi bidadari nan cantik di negeri yang kekal (surga). Karena sesungguhnya barang siapa yang melampiaskan kesenangannya di negeri ini untuk hal-hal yang diharamkan, maka Allah tidak akan memberinya kenikmatan bidadari nan cantik di negeri sana…. (hlm. 650)
Oleh karena itu, hendaklah seorang hamba bersikap waspada dalam memilih salah satu di antara dua kenikmatan [seksual] itu bagi dirinya dan tiada jalan lain baginya kecuali harus merasa puas dengan salah satunya, karena sesungguhnya Allah tidak akan menjadikan bagi orang yang menghabiskan semua kesenangan dan kenikmatan dirinya dalam kehidupan dunia ini, seperti orang yang berpuasa dan menahan diri darinya buat nanti pada hari berbukanya saat meninggalkan dunia ini manakala dia bersua dengan Allah SWT. (hlm. 650-651)
Begitulah tujuh ciri khas pacaran islami ala Raudhatul Muhibbiin dalam pandangan kami. Bagaimana dengan Anda? Tolonglah beritahu kami apa saja ciri khas pacaran islami ala Raudhatul Muhibbiin dalam pandangan Anda!

Mau siap nikah? Pacaran dulu, dong!

Sebagian orang muslim menyangka bahwa kita bisa siap nikah tanpa pacaran lebih dulu. Benarkah demikian? Persangkaan mereka itu keliru! Sebab, makna asli “pacaran” adalah “persiapan menikah”. Mengingat bahwa nikah merupakan langkah besar dalam kehidupan, kita pada umumnya takkan mungkin siap nikah tanpa mempersiapkannya.
Ada juga yang mengharamkan pacaran sebelum menikah karena menyangka bahwa “bentuk pacaran pasti tidak lepas dari perkara-perkara haram, khususnya zina” (sebagaimana dipaparkan di bawah ini). Persangkaan mereka ini juga keliru!
1) Kata mereka, “Pacaran adalah jalan menuju zina”. Dengan mengatakan ini, mereka sorongkan ayat “Dan janganlah kamu mendekati zina…” (QS Al Isra’: 32) Namun, mereka sama sekali tidak menyodorkan bukti yang meyakinkan bahwa pacaran itu identik dengan “jalan menuju zina”. Padahal, hasil penelitian ilmiah justru menunjukkan bahwa pacaran itu TIDAK identik dengan “mendekati zina”. (Lihat “Ciuman dengan Pacar (PR untuk Penentang Pacaran Islami)“.)
2) Kata mereka, “Pacaran melanggar perintah Allah untuk menundukkan pandangan.” Kita bisa menanggapi pernyataan mereka ini dengan dua pernyataan. Pertama, pacaran tidak harus dengan pandang-memandang. Jangankan cuma menundukkan pandangan. Tidak memandang sama sekali pun bisa diujudkan dalam pacaran. (Untuk contoh, lihat pacaran islami ala Ibnu Hazm dalam “Mengapa Sengaja Jauh di Mata“.) Kedua, perintah menundukkan pandangan itu berlaku untuk yang disertai dengan syahwat birahi. Bila tidak disertai dengan syahwat birahi, maka memandang lawan-jenis nonmuhrim (termasuk pacar) TIDAK haram. (Lihat fatwa Syaikh Qardhawi dalam “Bolehkah Laki-Laki Memandang Perempuan dan Sebaliknya?“)
3) Kata mereka, “Pacaran seringnya berdua-duaan (berkholwat).” Lagi, kita bisa menanggapi pernyataan mereka ini dengan dua pernyataan. Pertama, pacaran tidak harus dengan berdua-duaan. Pacaran bisa dilakukan bersama-sama dengan orang lain. (Untuk contoh, lihat “foto pacaran islami ala Kalimantan Selatan“.) Kedua, khalwat dengan lawan-jenis nonmuhrim tidak selalu terlarang. Ada kalanya khalwat itu diperbolehkan, yaitu bila dalam keadaan terawasi. (Lihat “Shahihnya Hadits Yang Membolehkan Berduaan“.)
4) Kata mereka, “Dalam pacaran, tangan pun ikut berzina [karena bersentuhan]“. Mereka menunjukkan dalil “… zina tangan adalah menyentuh …”. Padahal, yang dimaksudkan dalam dalil tersebut adalah yang disertai dengan syahwat birahi. Jadi, menyentuh tanpa disertai dengan syahwat birahi itu TIDAK tergolong zina tangan. (Lihat “Pengertian zina-hati dan mendekati-zina lainnya“.) Selain itu, tanpa bersentuhan pun pacaran bisa dilakukan. (Untuk contoh, lihat pacaran islami ala Ibnu Hazm dalam “Mengapa Sengaja Jauh di Mata“.)
Dengan demikian, tertolaklah argumentasi (hujjah) mereka yang mengharamkan segala jenis pacaran. Bagaimanapun, ada jenis pacaran yang yang terlarang (yang jahiliyah), tetapi ada juga jenis pacaran yang dibolehkan (yang islami).

Fatwa Muhammadiyah tentang Pacaran Islami

Sudah cukup lama (2003) Majelis Tarjih Muhammadiyah mengeluarkan fatwa tentang pacaran dalam Islam. Bila istilah “pacaran” diartikan sebagai “berteman dan saling menjajaki kemungkinan untuk mencari jodoh berupa suami atau istri” (Purwodarminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia (1976)), maka pacaran itu selaras dengan sunnah Rasul.
Dari sejumlah hadits, dipahami bahwa ada masa penjajakan untuk memilih calon suami atau isteri sebelum menetapkan keputusan untuk malakukan peminangan. Masa penjajakan ini dapat disamakan dengan masa pacaran menurut pengertian di atas. Setelah masa pacaran dilanjutkan dengan masa meminang, jika peminangan diterima maka jarak antara masa peminangan dan masa pelaksanaan akad nikah disebut masa pertunangan. Pada masa pertunangan ini masing-masing pihak harus menjaga diri mereka masing-masing karena hukum hubungan mereka sama dengan hubungan orang-orang yang belum terikat dengan akad nikah.
Rasulullah saw memberi tuntunan bagi orang yang dalam masa pacaran atau dalam masa petunangan sebagi berikut:
1. Pada masa pacaran atau masa pertunangan antara mereka yang bertunangan dan pacaran adalah seperti hubungan orang-orang yang tidak ada hubungan mahram atau belum melaksanakan akad nikah, karena itu mereka harus:
a. Memelihara matanya agar tidak melihat aurat pacar atau tunangannya, begitu pula wanita atau laki-laki yang lain. Melihat saja dilarang tentu lebih dilarang lagi merabanya.
b. Memelihara kehormatannya atau kemaluannya agar tidak mendekati perbuatan zina.
2. Untuk menjaga ‘a’ dan ‘b’ dianjurkan sering melakukan puasa-puasa sunat, karena melakukan puasa itu merupakan perisai baginya.
Untuk lebih jelasnya, silakan download Fatwa Tarjih Muhammadiyah tentang Pacaran Islami.

Masih perawankah bila jari tangan masuk ke vagina?

Assalamu’alaikum Pa Ustad. sebenarnya saya malu untuk bertanya, tapi saya memberanikan diri. saya br putus 1 bulan yang lalu dengan pacar saya, saya sudah pacaran selama 2 tahun. selama pacaran saya pasti ke rumahnya.setiap saya kerumahnya selalu orang tua ngertiin, bahkan ninggalin saya dan pacar saya di ruang tamu.dalam kesempatan itu saya selalu melakukan cumbu sampi horni, bahkan jari2 saya masuk ke Vagina pacar saya …. kejadian ini berlangsung slm 2 tahun. Apakah Cwe saya masih perawan Pa? Sekarang cwe saya sudah pindah ke lain hati, yang lebih menyakitkan hati adalah sekarang cwe saya pacaran lagi sama pria yang sudah beristri.
Jawaban M Shodiq Mustika:
Wa’alaykumus salam.
Ya, putus hubungan cinta memang menyakitkan. Apalagi bila hubungan itu sudah segitu lama, sampai dua tahun. Apalagi pula, sudah begitu dekatnya kalian dengan perbuatan zina.
Sebenarnya, dua bulan yang lalu aku sudah membicarakan kasus serupa. Namun, berhubung ini merupakan tema yang penting dan menarik, aku tak keberatan untuk menambahkan penjelasan.
Hanya saja, aku mau interupsi dulu.
Aku tidak sependapat bahwa orangtua yang membiarkan anaknya begitu saja tanpa pengawasan hingga mendekati zina dikatakan “penuh pengertian”. Seharusnya, yang benar-benar penuh pengertian ialah yang melindungi anaknya dari berbagai keburukan, termasuk perihal mendekati zina itu. “Hai orang-orang yang beriman! Jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka. …” (QS at-Tahriim [66]: 6)
Demikian interupsiku. Kini, kujawab pertanyaanmu.
Prof. DR. Dr. Wimpie Pangkahila, Dokter Ahli Andrologi dan Seksologi, menjelaskan (Kompas Cyber Media, 10 Maret 2004):
Perawan tidaknya seorang wanita bukan ditentukan oleh utuh tidaknya selaput dara, melainkan oleh pernah tidaknya melakukan hubungan seksual. Artinya, wanita yang telah melakukan hubungan seksual disebut tidak perawan. Di pihak lain, wanita yang tidak pernah melakukan hubungan seksual tetapi selaput daranya robek karena melakukan masturbasi dengan memasukkan benda padat ke dalam vagina, tetap disebut perawan.
Yang dimaksud dengan hubungan seksual itu adalah masuknya alat kelamin pria ke alat kelamin wanita. Jadi, masuknya jari-jari ke vagina itu tidak menghilangkan keperawanan.
selaput dara dapat terkoyak seperti iniSungguhpun demikian, aktivitas tersebut BUKAN tergolong pacaran sehat. Sebab, disamping berdosa lantaran mendekati zina, perbuatan seperti itu dapat mengoyak selaput dara si cewek.
Terkoyaknya selaput dara itu dapat mengakibatkan perdarahan dan bisa pula tidak. Dokter Iwan menerangkan:
… selaput dara seorang wanita kondisinya berbeda antara satu dengan yang lainnya. Ada wanita yang memiliki selaput dara yang tipis sehingga apabila melakukan hubungan seksual akan lebih mudah pecah tetapi ada pula wanita yang memiliki selaput dara yang kuat sehingga akan tidak mudah pecah. Pecahnya selaput dara juga tidak harus melalui hubungan seksual saja, bisa juga melalui aktifitas olahraga, benturan, senam dan sebagainya.
Bentuk selaput dara yang dimiliki oleh satu wanita dengan wanita yang lainnya juga tidak sama. Jika ia memiliki selaput dara yang kaya akan pembuluh darah, otomatis jika selaput dara itu pecah akan terjadi pendarahan yang cukup banyak. Sebaliknya jika selaput dara tersebut tidak memiliki pembuluh darah otomatis ketika pecah juga tidak menimbulkan pendarahan. Jadi pendarahan pada saat hubungan seksual tidak bisa dijadikan tolak ukur menilai keperawanan seorang wanita, justru pendarahan bisa saja terjadi karena pengencangan atau ketegangan pada vagina yang sering disebut sebagai kelainan vaginimus pada saat hubungan seksual dan jika selama melakukan hubungan seksual tidak menimbulkan ketegangan pada vagina tetapi dapat menikmatinya bersama maka kemungkinan terjadi pendarahan sangat kecil bahkan tidak ada. So.. jangan heran jika ada wanita yang telah berulangkali melakukan hubungan seksual namun sama sekali tidak pernah mengalami pendarahan sama sekali.
Warta Medika menegaskan:
Hymen atau selaput dara bukanlah indikator mutlak keperawanan seorang gadis. Selaput dara bisa saja sudah robek tetapi si gadis masih perawan, atau sebaliknya, selaput dara tidak robek padahal si gadis sudah tidak perawan. Hal ini bisa terjadi karena definisi “tidak perawan” adalah pernah melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis, tidak peduli apakah selaput daranya robek atau tidak.
Hymen adalah lapisan mukosa yang mengelilingi atau menutupi sebagian dari muara vagina. Lapisan tersebut, seperti halnya mukosa vagina, juga mempunyai pembuluh darah dan pembuluh saraf. Oleh sebab itu, robekan pada hymen seringkali diikuti dengan perdarahan dan rasa nyeri.
Pada saat seorang gadis baru memasuki usia sekolah, selaput dara masih tipis dan bahkan hampir tembus cahaya. Oleh karena itu, pada usia ini, selaput dara lebih mudah mengalami robekan, terutama akibat olahraga seperti berkuda, bersepeda, atau senam.
Setelah pubertas, akibat pengaruh hormon estrogen, hymen akan sedikit menebal dan berwarna merah muda. Tapi perlu diingat bahwa ketebalan, bentuk, dan elastisitas hymen berbeda-beda pada setiap wanita.
Demikianlah jawabanku atas pertanyaanmu. Jelas, bukan?

konsep mencari jodoh secara islami

Supaya Allah mengubah jodoh Anda (atau pun takdir Anda lainnya), Anda perlu berusaha dan berdoa. (Lihat artikel “Karena sudah ditakdirkan, perlukah mencari jodoh? ”.) Lantas, bagaimana konsep mencari jodoh secara islami?
Pada garis besarnya, sesuai dengan kaidah-kaidah ushul fiqih, ada dua bagian pada konsep-konsep mencari jodoh secara islami.
Pertama, dalam hal-hal yang berkenaan dengan aqidah dan ibadah mahdhoh (hubungan dengan Tuhan), yang islami adalah yang ada tuntunannya dari Allah dan Rasul-Nya. Dalam hal ini, yang tidak ada tuntunannya tidaklah islami.
Karena itu, diantara cara mencari jodoh yang tergolong islami adalah doa istikharah (sesuai tuntunan Rasulullah saw.).
Sedangkan yang tidak islami: mengikuti ramalan bintang, mengikuti ramalan paranormal, melakukan “istikharah” yang tergolong bid’ah, dsb. (Lihat M Shodiq Mustika dkk, Istikharah Cinta (Jakarta: Qultum Media, 2007), terutama bab “Cara Istikharah Menurut Sunnah Rasulullah”.)
Kedua, dalam hal-hal yang berkenaan dengan muamalah (hubungan dengan manusia), yang islami adalah yang tidak ada larangannya dari Allah dan Rasul-Nya. Dalam hal ini, yang ada dalil larangannya tidaklah islami.
Karena itu, diantara cara mencari jodoh yang tergolong islami adalah “gaul gaya rasul” (seluas-luasnya dan seakrab-akrabnya dengan lawan-jenis seperti Rasulullah), “pacaran islami” ala Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, ala Abu Syuqqah, ala aktivis Tarbiyah, ala Aisha Chuang, dan sebagainya. (Keberadaan sebagian aktivis dakwah yang mengharamkan pacaran, dengan mengatakan bahwa “dalam syariat Islam tidak ada pacaran”, menunjukkan bahwa mereka belum memahami kaidah ushul fiqih dan karakteristik hukum Islam.)
Sedangkan yang tidak islami adalah yang mendekati zina, melakukan zina, atau pun yang melakukan perbuatan terlarang lainnya (bahkan walaupun dilakukan oleh aktivis dakwah yang mengatasnamakan taaruf).